KONTAN.CO.ID - Info penting untuk warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu. Anda bisa terkena pajak progresif kendaraan bermotor. Lalu, berapa tarif pajak progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat pada September 2025 ini? Simak juga cara mencegah terkena pajak progresif.
Pajak progresif dikenakan jika satu nama atau alamat memiliki lebih dari satu kendaraan. Jadi, mobil atau motor pertama akan dikenakan tarif lebih rendah, sementara kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya tarifnya makin tinggi.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarif PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Baca Juga: iPhone 17 Akan Dirilis 9 September 2025, Apakah Harga iPhone 16 Semakin Murah?
Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.
Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Barat per 2025 (sudah ditambahkan opsen 66%):
- Kendaraan pertama: 1,86%
- Kendaraan kedua: 2,69%
- Kendaraan ketiga: 3,52%
- Kendaraan keempat: 4,35%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Cara blokir STNK untuk cegah pajak progresif
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Namun, terkadang ada orang yang hanya memiliki satu kendaraan tapi terkena pajak progresif. Hal ini terjadi karena ia pernah memiliki kendaraan lain, tapi sudah dijual tanpa pergantian identitas kepemilikan kendaraan.
Nah, biar tidak terbebani pajak progresif, ada solusi praktis yang wajib diketahui: blokir STNK.
Banyak orang lupa memblokir STNK setelah menjual mobil atau motor. Akibatnya, meskipun kendaraan sudah berpindah tangan, data kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik lama. Nah, di sinilah risiko pajak progresif muncul.
Dengan melakukan blokir STNK, kendaraan yang sudah dijual resmi dihapus dari daftar kepemilikan. Jadi, pemilik lama tidak lagi menanggung pajak progresif.
Blokir STNK bisa dilakukan langsung di kantor Samsat dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai & fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi akta penyerahan kendaraan & bukti pembayaran
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan (bisa diunduh di situs Bapenda masing-masing daerah)
- Datang ke Samsat terdekat, serahkan dokumen, lalu proses pemblokiran akan dilakukan petugas
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/09/02/201200015/update-tarif-resmi-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-barat.
Selanjutnya: Urun Dana Incar Proyek Makan Bergizi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News