Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%

Minggu, 13 September 2020 | 18:49 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%

ILUSTRASI. Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


PSBB - JAKARTA. Pengelola Pusat belanja siap menjalankan PSBB Pengetatan di DKI terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan 14 September mendatang.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada Senin (14/9). Salah satu sektor yang akan terdampak pada kebijakan ini adalah para pengelola mal atau pusat perbelanjaan.

Berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, maka yang terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa, pusat belanja tetap diijinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pk 10.00 WIB–21.00 WIB

"Beberapa kategori yang belum diijinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diijinkan seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure," ujar Ellen Hidayat, Ketua DPD APPBI DKI dalam keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Minggu (13/9).

Adapun Ellen menyebut, semua kategori lainnya yang selama ini diijinkan buka di pusat belanja tetap boleh di buka, namun khusus untuk RESTO, Café, Rumah makan tetap diijinkan buka tetapi tidak melayani DINE-In di lokasi Resto (makan di tempat), dan hanya diijinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.

"Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan covid 19. Namun kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster covid19," jelasnya.

Baca Juga: Kadin berharap penerapan PSBB Jakarta efektif kendalikan penyebaran corona

Menurutnya, keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan.

Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan. Walau memang Ia juga mengakui bahwa sejak dibukanya Mall mulai 15 Juni 2020, traffic pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35 %-40% , bahkan belum menyentuh angka 50%. 

Ia menyampaikan, keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mall, namun dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mall, seperti UKM, parkir, pedagang kecil, pemasok maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini, dimana setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan.

Dengan tidak diijinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi.

"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," katanya.

Ellen menambahkan, dengan adanya PSBB Pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Semoga covid19 segera berlalu.

Selanjutnya: Faktor ini yang menjadi alasan Anies tarik rem darurat sehingga menerapkan PSBB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru