Ramai tagihan listrik hingga Rp 68 juta, ini aturan tentang P2TL PLN

Senin, 18 Januari 2021 | 15:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ramai tagihan listrik hingga Rp 68 juta, ini aturan tentang P2TL PLN


PLN - Baru-baru ini di media Twitter, viral sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta. 

Dikutip pemberitaan Kontan.co.id, Senin (18/1), pelanggan dengan inisial M (31) mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya. 

Lalu, pada 14 Januari 2021 terdapat petugas PLN datang ke rumahnya untuk mengecek meteran listrik. Petugas yang memakai seragam itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi. 

Baca Juga: PLN normalkan 88% gardu di Manado, listrik 77.034 pelanggan kembali menyala

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019. Setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. 

Pihak PLN memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis bahwa petugas PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah dan ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. 

PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN, disaksikan pihak keluarga dan pihak kepolisian. Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru. 

Baca Juga: Kronologi tagihan listrik hingga Rp 68 juta versi pelanggan dan PLN

Aturan mengenai P2TL PLN 

Dikutip dari laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik– selanjutnya disingkat P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Beberapa Istilah dalam P2TL:

  • JTL (Jaringan Tenaga Listrik)adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)
  • Sambungan Tenaga Listrik (STL)adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
  • Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
  • APP (Alat Pembatas dan Pengukur)adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca-bayar.

Baca Juga: PGE Area Ulubelu jamin pasokan listrik pasca gempa yang guncang Lampung

Aturan tentang P2TL 

Aturan mengenai P2TL berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pelanggan saat didatangi petugas PLN P2TL. Di antaranya mengenai pengambilan dan penyelidikan barang bukti yang nantinya bisa menjadi dasar besaran denda. 

Dikutip dari eputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, berikut tata cara pengambilan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan Pelanggaran dan Pemakaian Tenaga Listrik, dilakukan seperti berikut: 

1. Dalam hal pelaksanaan P2TL bersama Penyidik, maka pengambilan barang bukti dilakukan sebagai berikut: 

  • Dilakukan oleh Penyidik.
  • Dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik, Petugas Pelaksana P2TL dan Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili.
  • Barang bukti disegel oleh Penyidik. 

Baca Juga: Heboh tagihan listrik membengkak hingga Rp 68 juta, PLN angkat bicara

2. Dalam hal P2TL dilaksanakan tidak bersama Penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sebagai berikut: 

  • Dilakukan oleh petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik kemudian disegel. 
  • Dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti yang ditandatangani oleh petugas pelaksana P2TL, pemakai tenaga listrik, atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal pemakai tenaga listrik. 
  • Apabila pemakai tenaga listrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik tidak bersedia menandatangani, maka petugas P2TL mencatat bahwa pemakai tenaga listrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/aparat desa/kelurahan/pemuka masyarakat/pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik tidak bersedia menandatangani. 

Baca Juga: PLN terjunkan 138 personel untuk pemulihan kelistrikan Kota Manado

Barang bukti yang dimaksud antara lain: 

  • Peralatan yang digunakan untuk melakukan sambungan langsung
  • Peralatan yang digunakan untuk mempengaruhi batas daya
  • Peralatan yang digunakan untuk mempengaruhi pengukuran energi
  • APP rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  • Segel atau tanda tera yang diduga tidak sesuai dengan aslinya
  • Perangkat lunak dan/atau perangkat keras yang digunakan untuk mempengaruhi pengukuran energi dan/atau batas daya. 

Dalam rangka pemeriksaan/klarifikasi di PLN, pembukaan segel barang bukti dilakukan dihadapan para pihak atau yang mewakili dan jika diperlukan dengan penyidik dan dituangkan dalam suatu berita acara pembukaan barang bukti. 

Selanjutnya: Dugaan mafia migas mencuat, pengamat: Pembatalan pembelian LNG Mozambik langkah tepat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru