DKI JAKARTA - JAKARTA. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar Senin (15/11).
Hal ini terealisasi setelah dilakukannya penandatanganan MoU oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik yang juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Gubernur Anies mengatakan, total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik 6,25% dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 84.886.734.854,299 atau meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 79.890.235.901.247," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (15/11).
Baca Juga: Anies Baswedan sebut Jakarta siap untuk bisnis dan investasi yang lebih besar
Selain itu, Anies menargetkan, Rancangan APBD Tahun 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan. Hal tersebut agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.
Dia menyebut, APBD tahun 2022 bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait, dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, mendukung penanganan pandemi untuk pos komando tingkat kelurahan, menyalurkan insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi, serta belanja kesehatan Iainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Anies.
Anies juga mengapresiasi kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
"Kami berharap pembahasan di Fraksi dan Komisi yang akan dilakukan setelah ini, semoga dari situ kita bisa tuntaskan anggaran untuk tahun 2022. Selain itu, penjelasan kami dari Eksekutif (Raperda APBD Tahun 2022), diharapkan dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD Tahun 2022 ini, untuk disetujui menjadi Perda," pungkas Anies.
Selanjutnya: Penanganan Covid-19 jelang Nataru diumumkan pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News