BANDUNG. Sebanyak 522 juru parkir yang resmi tercatat oleh Dinas Perhubungan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan asuransi jiwa dan kesehatan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada 522 petugas parkir di Garut yang semuanya sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman, Rabu (10/5).
Ia menuturkan petugas parkir resmi yang mendapatkan jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu tersebar di 620 titik sasaran ruang parkir di Garut.
Mereka, kata dia, dengan membayar iuran sebesar Rp 16 ribu per bulan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bahkan mendapatkan dana santunan apabila meninggal dunia.
"Apabila terjadi apa yang tidak diharapkan, akan mendapatkan santunan dari BPJS," katanya.
Ia menjelaskan manfaat masuk program BPJS bagi kalangan pekerja lapangan itu untuk kenyamanan dan ketenangan bagi dirinya maupun anggota keluarganya sebagai ahli waris.
Jika terjadi sesuatu seperti meninggal dunia, kata dia, ahli warisnya mendapatkan santunan untuk dapat melanjutkan hidupnya.
"Tentunya kalau masuk asuransi, keluarga akan merasa tenang kalau suaminya itu bekerja, karena mendapat jaminan," kata Suherman.
Program asuransi bagi petugas parkir di Garut itu mendapatkan perhatian sejumlah kabupaten lainnya untuk melakukan studi banding.
Suherman mengatakan, pemerintah daerah yang sudah datang melakukan studi banding program asuransi petugas parkir itu seperti Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
"Sudah banyak yang datang studi banding ke sini seperti Ciamis dan Tasikmalaya, memang luar biasa program ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News