Reklamasi batal, pengembang undur diri dari proyek tanggul laut NCICD

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:35 WIB Sumber: Kompas.com
Reklamasi batal, pengembang undur diri dari proyek tanggul laut NCICD


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pengembang reklamasi di Teluk Jakarta tidak melanjutkan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development ( NCICD) fase A di utara Jakarta.

Pembangunan tanggul laut salah satunya dibebankan kepada pengembang sebagai kontribusi tambahan atas pembangunan reklamasi. Pengembang tak melanjutkan pembangunan NCICD karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta dibatalkan.

Baca Juga: Indonesia dan Belanda sepakat lanjutkan kerja sama tanggul laut raksasa

"Itu dulu kayaknya dia kompensasi dari yang reklamasi ya kalau tidak salah. Sekarang jadi tidak diteruskan (pembangunan tanggul lautnya)," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf saat dihubungi, Jumat (11/10).

Juaini menyampaikan, segmen tanggul laut yang seharusnya dibangun pengembang akhirnya dialihkan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air dan Kementerian PUPR.

Baca Juga: PUPR: Tanggul laut Jakarta bakal jadi Tol Bekasi-Banten

"Swasta kan sekarang sudah mengundurkan diri. Akhirnya sisa yang ada itu mau dibagi dua, pemda sama kementerian," kata Juaini.

Tanggul laut di utara Jakarta dibangun untuk menyelamatkan daratan Jakarta dari ancaman banjir rob.

Tanggul NCICD ini dibangun oleh beberapa pihak, yakni Dinas Sumber Daya Air DKI, Kementerian PUPR, dan perusahaan swasta yang beraktivitas di kawasan pesisir Jakarta. Swasta akhirnya tak melanjutkan proyek itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyatakan, biaya pembangunan proyek NCICD salah satunya didapat dari kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

Menurut Ahok, ide untuk membangun NCICD pertama kali digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, kata dia, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.

Baca Juga: Seawall construction in Pasar Ikan, Kali Blencong nearly finished: Official

Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, salah satu pengembang reklamasi.

"Sesuai Keppres 1995 dari Pak Harto, duit bangun ini tanggul semua dari mana? Dari kontribusi tambahan reklamasi," kata Ahok pada 16 September 2016.

PT Manggala Krida Yudha mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M. Namun, izin prinsip itu dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat keputusan (SK) nomor 1040/-1.794.2 pada 6 September 2018.

SK itu mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Baca Juga: Indonesia dan Belanda sepakat lanjutkan kerja sama tanggul laut raksasa

PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan pada 17 September 2019. PT Manggala Krida Yudha akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 September 2019. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Dibatalkan, Pengembang Undur Diri dari Proyek Tanggul Laut NCICD",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru