Reklamasi batal, pengembang undur diri dari proyek tanggul laut NCICD

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:35 WIB Sumber: Kompas.com
Reklamasi batal, pengembang undur diri dari proyek tanggul laut NCICD


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyatakan, biaya pembangunan proyek NCICD salah satunya didapat dari kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

Menurut Ahok, ide untuk membangun NCICD pertama kali digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, kata dia, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.

Baca Juga: Seawall construction in Pasar Ikan, Kali Blencong nearly finished: Official

Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, salah satu pengembang reklamasi.

"Sesuai Keppres 1995 dari Pak Harto, duit bangun ini tanggul semua dari mana? Dari kontribusi tambahan reklamasi," kata Ahok pada 16 September 2016.

PT Manggala Krida Yudha mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M. Namun, izin prinsip itu dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat keputusan (SK) nomor 1040/-1.794.2 pada 6 September 2018.

SK itu mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Baca Juga: Indonesia dan Belanda sepakat lanjutkan kerja sama tanggul laut raksasa

PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan pada 17 September 2019. PT Manggala Krida Yudha akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 September 2019. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Dibatalkan, Pengembang Undur Diri dari Proyek Tanggul Laut NCICD",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru