KAWASAN INDUSTRI - SURAKARTA. Program Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung/Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) kembali digaungkan pemerintah setelah lebih dari 20 tahun tidak ada perkembangan.
Sejatinya, konsep Remasterplan JIEP ini mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2000 tentang relokasi industri Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN & RPJMD).
Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2000 pasal 3 ayat 2 huruf e angka 1, Kawasan Industri Pulogadung harus dikembangkan untuk industri yang berteknologi tinggi, tidak polusi, dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga: PT JIEP Hadirkan Pojok Belajar di Kawasan Industri Pulogadung
Oleh karena itu, kawasan industri yang 50% sahamnya dimiliki PT Danareksa dan 50% Pemerintah DKI Jakarta harus segera disesuaikan dengan rencana pembangunan pemerintah pusat dan daerah yang telah disahkan dalam bentuk rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Namun sejak keluarnya Kepgub pada 2000 atau 22 tahun yang lalu, sampai dengan saat ini belum ada tenant yang pindah lantaran terpentok berbagai persoalan.
Direktur Utama Danareksa, Arisudono Soerono menjelaskan pada program remasterplan Kawasan Industri Pulogadung akan dilakukan relokasi.
Namun relokasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan tangan. Ari bilang, ada kontrak-kontrak yang mengikat antara pengelola kawasan industri dengan tenant sehingga pihaknya tidak bisa memaksa tenant untuk pindah.
“Kalau mereka masih berkontrak tentunya kami harus menunggu kontrak selesai, lalu mereka rela untuk pindah, jadi harus seperti itu,” jelasnya saat Media Gathering di Surakarta, Senin (28/11).
Maka itu, Ari menyatakan, pihaknya butuh waktu untuk melaksanakan relokasi ini. Dia bilang, tenant memiliki haknya untuk mengelola lahan mereka.
Baca Juga: Danareksa Sebut Ada 7 Perusahaan BUMN Sakit yang Akan Dibubarkan
Direktur Investasi Danareksa, Chris Soemijantoro menambahkan, program remasterplan kawasan industri Pulogadung sedang dalam perkembangan. Namun, Chris menilai, pemindahan tenant ini harus didukung insentif. Pasalnya, ada sejumlah masalah yang menjadi aral-melintang bagi proses pemindahan tenant dari Pulogadung ke lokasi lain.
“Salah satu masalah yang kami lihat lebih kepada masalah ketenagakerjaan, seperti ketersediaan tenaga kerja di sekitarnya dan biaya Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi lain. Nah ini yang harus dipikirkan oleh tenant tersebut,” ujar Chris.
Chris menyatakan, persoalan ini harus dilihat secara keseluruhan karena ada proses tarik ulur. Di satu sisi ada mandat dari pemerintah untuk melakukan remasterplan tetapi di sisi lain tenant belum mau pindah.
“Mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun beroperasi sehingga bagaimana dengan nasib karyawan di sana. Tetapi secara kontrak, sudah jatuh tempo tidak bisa diperpanjang, ini harus ada penyeimbangnya,” terangnya.
Demi mendukung program pemerintah ini, Danareksa coba untuk mencari alternatif lokasi untuk tenant-tenant tersebut ditempatkan. Tanpa memerinci perusahaan apa, Chris mengungkapkan, ada satu tenant di JIEP yang ingin pindah ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) karena UMP-nya lebih rendah.
Sejauh ini Chris mengakui tenant yang bersangkutan sedang dalam proses penjajakan dan evaluasi mengenai ketersediaan tenaga kerja dari masing-masing wilayah.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, PT JIEP telah mendapatkan amanat untuk membuka kawasan industri baru, bekerja sama dengan beberapa BUMN lain di Subang, Jawa Barat. Dengan ini diharapkan dapat menjadi alternatif utama bagi industri yang harus merelokasi kegiatannya keluar dari Kawasan Industri Pulogadung.
Baca Juga: Enam Perusahaan Ini Akan Bergabung dalam Holding Danareksa
Sebelumnya pada 19 Oktober 2022 lalu, Menteri BUMN, Erick Thohir dan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyepakati untuk menata ulang kembali Kawasan Industri Pulogadung sebagai kawasan industri terintegrasi dan terpadu.
Dalam remasterplan ini, JIEP akan dikembangkan sebagai kawasan industri yang berwawasan lingkungan, modern, terintegrasi dan terpadu.
Lewat rencana ini, JIEP hanya akan dihuni oleh perusahaan yang memiliki nilai tambah tinggi sehingga industri yang kurang sesuai akan dialihkan keluar dari Jakarta. Rencananya tenant yang bersangkutan akan dipindah ke daerah yang memiliki kawasan industri dengan fasilitas lengkap untuk mengakomodir seluruh kegiatan industri tersebut.
Konsep dasar Remasterplan kawasan industri Pulogadung yang modern dan terintegrasi, akan tergambar dalam tujuh zona atau hub. Masing-masing adalah digital hub, media hub, halal hub, cultural hub, green hub, social hub dan logistic hub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News