DKI JAKARTA - JAKARTA. Setelah simpang-siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bila seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pemabatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Ingat! Warga yang ingin keluar masuk Jakarta perlu SIKM, ini penjelasannya
Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek. Termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek, namun hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.
Baca Juga: Larang mudik lokal, Gubernur Anies: Virus tak mengenal Lebaran
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atua pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.
Baca Juga: Pergub Anies bikin galau pemegang KTP daerah yang tinggal di Jabodetabek
Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama. Menurut Syafrin, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi. Menurut Syafrin, kondisi ini perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta, agar sama-sama menjaga kondisi agar peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.
Baca Juga: Ini daftar orang perorang dan sektor yang boleh keluar masuk Jakarta dan Jabodetabek
"Sudah jelas, bahkan Pak Jokowi juga menegaskan mudik di larang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan, selain itu aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan yang sama saja, akan ada kerumunankan, namanya silaturahmi, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News