KEBIJAKAN PEMDA - DEPOK. Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertang dalam peraturan daerah (perda) yang baru DPRD sahkan.
DPRD Depok baru saja mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok.
"Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi kepada Kompas.com, Kamis (9/1).
Baca Juga: Gubernur DKI akan gratiskan pajak BBN-KB kendaraan listrik
Menurut Pradi, perda anyar itu adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Depok. "Lebih kepada ketertiban, sih, fasilitas umum dan sosial, kan, memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengajukan rancangan perda itu ke DPRD sejak Juli 2019. Setekah disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Sanksinya berupa denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Tapi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum bisa membeberkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. "Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu," katanya.
Penulis: Anggita Nurlitasari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News