Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Sanksinya berupa denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Tapi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum bisa membeberkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. "Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu," katanya.
Penulis: Anggita Nurlitasari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: S.S. Kurniawan