Peristiwa

Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP & UMK Banten 2026, 4 Daerah Tembus Rp 5 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:10 WIB
Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP & UMK Banten 2026, 4 Daerah Tembus Rp 5 Juta

ILUSTRASI. Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP & UMK Banten 2026, 4 Daerah Tembus Rp 5 Juta (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 resmi ditetapkan. Ada empat daerah yang memiliki UMK 2026 di atas Rp 5 juta per bulan.

Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Sebagai informasi, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881, naik 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.905.119. Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMSP 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

UMSP Banten 2026 dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor usaha, kemampuan perusahaan, serta tingkat risiko pekerjaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta, Cek UMR Jakarta 2012-2026

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim investasi dan usaha di Banten tetap kondusif.

“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, dikutip dari Antara.

Tonton: Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun

Daftar UMK Banten 2026 di Kabupaten/Kota

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2026 yang telah ditetapkan:

  • UMK Kabupaten Pandeglang 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.360.078, naik 4,79 persen.
  • UMK Kabupaten Lebak 2026 sebesar Rp 3.330.010, naik 4,97 persen.
  • UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp 5.210.377, naik 6,31 persen.
  • UMK Kabupaten Serang 2026 sebesar Rp 5.178.521, naik 6,61 persen.
  • UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp 5.399.405, naik 6,50 persen.
  • UMK Kota Cilegon 2026 sebesar Rp 5.469.922, naik 6,67 persen.
  • UMK Kota Serang 2026 sebesar Rp 4.665.927, naik 5,61 persen.
  • UMK Kota Tangerang Selatan 2026 sebesar Rp 5.247.870, naik 5,50 persen.

Berdasarkan data tersebut, UMK 2026 dengan persentase kenaikan tertinggi terjadi di Kota Cilegon. Sementara itu, UMK tertinggi secara nominal di Provinsi Banten pada tahun 2026 ditetapkan di Kota Tangerang.

Tonton: Jumlah PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Efek Ekonomi Melambat

Daftar UMSK Banten 2026 di Kabupaten/Kota

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.345.521 dan Sektor II sebesar Rp 5.290.521.
  • Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.297.813 dan Sektor II sebesar Rp 5.272.842.
  • Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.606.670, Sektor II sebesar Rp 5.566.663, dan Sektor III sebesar Rp 5.499.553.
  • Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp 5.777.364, Sektor II sebesar Rp 5.561.387, Sektor III sebesar Rp 5.480.396, Sektor IV sebesar Rp 5.453.399, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
  • Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp 3.487.636.
  • Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I Sub Sektor 1A sebesar Rp 5.290.110 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp 5.263.540, Sektor II sebesar Rp 5.225.909, serta Sektor III Sub Sektor 3A sebesar Rp 5.242.278 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.

UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: https://www.kompas.com/banten/read/2025/12/24/173500188/daftar-umk-banten-2026-per-kabupaten-kota-cilegon-tertinggi 


 

20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027

Selanjutnya: 9 Promo Ayam Goreng Favorit Desember 2025, McD hingga KFC Harga Lebih Bersahabat

Menarik Dibaca: 9 Promo Ayam Goreng Favorit Desember 2025, McD hingga KFC Harga Lebih Bersahabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru