PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Peraturan ini mencabut sekaligus perda sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip Senin (15/1).
Sementara tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%. Sebagai informasi, objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Baca Juga: Dampak Serangan AS dan Inggris ke Houthi Yaman, Situasi Makin Memanas
Meski tarif PBB dinaikkan, Perda baru ini juga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari awalnya Rp 15 juta menjadi Rp 60 juta untuk setiap Wajib Pajak.
Merujuk Pada Pasal 33 ayat (5), dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta, maka NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi. Adapun besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News