EKONOMI INDONESIA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2024 naik 3,38% atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah cukup baik, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini dikarenakan kenaikan UMK tersebut sudah di atas laju inflasi tahunan yang diperkirakan hanya sekitar 3%.
"Jadi, pekerja menikmati upah riil yang lebih baik sehingga, daya beli pun akan meningkat," ujar Sunarsip kepada Kontan.co.id, Rabu (22/11).
Baca Juga: Menghitung Dampak Kenaikan UMP Terhadap Penerimaan Pajak
Selain itu, dirinya memperkirakan, akan banyak insentif fiskal yang dipersiapkan oleh pemerintah, seperti insentif pajak untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta peningkatan bantuan sosial (bansos).
"Jadi, penghasilan pekerja dari upah akan dapat meningkatkan porsi penghasilan mereka untuk belanja atau konsumsi," katanya.
Senada, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kenaikan UMP tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Hanya saja, efeknya tidak akan terlaku signifikan lantaran belum menghitung faktor inflasi pada tahun depan.
"Peningkatan daya beli atau tidak lebih tepat dikaitkan ke inflasi 2024 nanti. Terutama harga-harga sembako. Karena kelompok bawah ini kan sebagian besar spending-nya untuk sembako," terang Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News