KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini naik Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP 2026 telah dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Baca Juga: TMII Perpanjang Jam Operasional Selama Periode Libur Nataru
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat guna memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Tonton: Klarifikasi Hashim Djojohadikusumo Soal Lahan Sawit Prabowo
Ia menambahkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan pengupahan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan buruh agar kebutuhan hidup pekerja dapat lebih terjangkau dan efisien,” pungkas Ahmad Luthfi.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
| No | Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) |
| 1 | Kab. Cilacap | 2.773.184,00 |
| 2 | Kab. Banyumas | 2.474.598,99 |
| 3 | Kab. Purbalingga | 2.474.721,94 |
| 4 | Kab. Banjarnegara | 2.327.813,08 |
| 5 | Kab. Kebumen | 2.400.000,00 |
| 6 | Kab. Purworejo | 2.401.961,91 |
| 7 | Kab. Wonosobo | 2.455.038,01 |
| 8 | Kab. Magelang | 2.607.790,00 |
| 9 | Kab. Boyolali | 2.537.949,00 |
| 10 | Kab. Klaten | 2.538.691,00 |
| 11 | Kab. Sukoharjo | 2.500.000,00 |
| 12 | Kab. Wonogiri | 2.335.126,00 |
| 13 | Kab. Karanganyar | 2.592.154,06 |
| 14 | Kab. Sragen | 2.337.700,00 |
| 15 | Kab. Grobogan | 2.399.186,00 |
| 16 | Kab. Blora | 2.345.695,00 |
| 17 | Kab. Rembang | 2.386.305,00 |
| 18 | Kab. Pati | 2.485.000,00 |
| 19 | Kab. Kudus | 2.818.585,00 |
| 20 | Kab. Jepara | 2.756.501,00 |
| 21 | Kab. Demak | 3.122.805,00 |
| 22 | Kab. Semarang | 2.940.088,00 |
| 23 | Kab. Temanggung | 2.397.000,00 |
| 24 | Kab. Kendal | 2.992.994,00 |
| 25 | Kab. Batang | 2.708.520,00 |
| 26 | Kab. Pekalongan | 2.633.700,00 |
| 27 | Kab. Pemalang | 2.433.254,00 |
| 28 | Kab. Tegal | 2.484.162,00 |
| 29 | Kab. Brebes | 2.400.350,47 |
| 30 | Kota Magelang | 2.429.285,00 |
| 31 | Kota Surakarta | 2.570.000,00 |
| 32 | Kota Salatiga | 2.698.273,24 |
| 33 | Kota Semarang | 3.701.709,00 |
| 34 | Kota Pekalongan | 2.700.926,00 |
| 35 | Kota Tegal | 2.526.510,00 |
| Jawa Tengah (UMP) | 2.327.386,07 |
Baca Juga: PT Pos Indonesia Perluas Layanan Penyaluran BLT Kesra di Palembang
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News