Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka, Senin (2/7/2021). Penetapan tersangka itu, terkait sumbangan bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan bantuan Rp 2 Triliun tersebut ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Penipuan, Gubernur Sumsel: Sudah Bikin Gaduh, Harus Ditindak Tegas".
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : I Kadek Wira Aditya
Selanjutnya: Sumbang warga Sumatra Selatan sebesar Rp 2 triliun, ini usaha Akidi Tio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News