Revisi aturan taksi online akan rampung di 2016

Rabu, 19 Oktober 2016 | 19:04 WIB Sumber: Antara
Revisi aturan taksi online akan rampung di 2016


JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau menggunakan aplikasi online/dalam jaringan ditargetkan rampung di tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar usai diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta, mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplikasi maupun taksi resmi yang ada sebelumnya.

"Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada 'stakeholder' (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi baru kita publikasikan," katanya, Rabu (19/10).

Pudji menuturkan revisi tersebut meliputi lima syarat utama bagi taksi online atau taksi daring untuk menjadi angkutan resmi, yaitu :

1. Pengemudi harus mengantongi SIM A umum

2. Kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR

3. Perusahaan harus memiliki pool dan bengkel

4. STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi  

5. Perusahaan harus berbadan hukum.

Pudji mengatakan, dari pihak taksi daring mengeluhkan bahwa untuk mendapatkan SIM A umum minimal harus memiliki SIM A selama satu tahun. "Mereka minta kalau bisa dipermudah. Tapi ini tidak bisa dipermudah karena ini masalah tanggung jawab untuk keselamatan baik penumpang maupun pengemudinya," katanya.

Terkait STNK, Pudji mengatakan telah disepakati untuk memberi batas selama satu tahun, namun apabila terjadi pelanggaran dalam masa transisi tersebut harus ditindak.

"Kami juga melakukan komunikasi dengan Kominfo. Kendaraan yang sudah beroperasi apakah harus ditindak, dilarang aplikasinya atau bagaimana?" katanya.

Saat ini Kemhub masih memberikan waktu selama enam bulan bagi taksi daring untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin sebagai taksi resmi dan menunda penindakan hukum. 

Masukan-masukan lainnya, lanjut dia, yaitu terkait jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan minimal 1.300 cc, sementara perusahaan taksi daring meminta 1.000 cc sudah bisa dioperasikan. "Ini pun tengah dibahas, masukan baik lisan maupun tulisan, finalnya nanti," katanya.

(Juwita Trisna)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru