Revisi Pergub, tarif parkir mobil di Jakarta bisa tembus Rp 60.000 per jam

Kamis, 17 Juni 2021 | 04:48 WIB Sumber: Kompas.com
Revisi Pergub, tarif parkir mobil di Jakarta bisa tembus Rp 60.000 per jam

ILUSTRASI. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD). 

Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. 

Layanan parkir di Jakarta nantinya juga akan mengacu sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan. Sejalan dengan itu, akan ada pertambahan di lokasi lain sambil menunggu revisi aturan baru terkait perubahan tarif parkir. 

"Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD yang disiarkan secara online, Rabu (16/6/2021). 

Baca Juga: Heboh bayar parkir di bandara Ngurah Rai Rp 9,6 juta, ini faktanya

Revisi Pergub terkait penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan dilakukan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.

Adapun usulan penerapan tarif parkir tinggi didasari dari kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang sudah dilakukan UP Perparkiran di bawah Dishub DKi Jakarta. 

Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, mengatakan, revisi tarif parkir yang akan dilakukan menyangkut onstreet dan offstreet pada lahan milik pemerintah daerah (pemda). 

Baca Juga: Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan

Sebagai ilustrasi, penerapan tarif parkir tinggi akan diberlakukan di ruas Jalan Gajah Mada, yang mana di kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki angkutan umum massal. 

"Konsep tarif parkir tinggi di Jalan Gajah Mada, di mana pada sisi kiri-kanan ada banyak gedung perkantoran dan hotel. Ini yang kita usulkan untuk tarif parkir tinggi dalam revisi Pergub Perparkiran," ucap Dhani.

"Bila ada di sebelah barat atau timur jalan kolektor atau nonkoridor, itu nanti ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir lebih rendah karena bukan jalan utama angkutan massal," kata dia.

Baca Juga: Pengelola parkir: Rencana Pemprov DKI digitalisasi parkir bisa jadi beban baru

Usulan tarif tinggi Berdasarkan hasil survei penerapan tarif parkir batas atas dan bawah berdasarkan ATP dan WTP di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada 2018-2019.  

Dhani mengatakan, untuk mobil dengan pengenaan rata-rata sebesar Rp 12.822 per jam akan tereduksi sebanyak 40%. Sementara dari hasil batas atas WTP dan ATP, dengan rata-rata biaya parkir tinggi sebesar Rp 46.825 akan mengurangi 95% kendaraan yang parkir. 

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Untuk kajian parkir sepeda motor pada batas bawah sebesar Rp 5.900 akan mengurangi 40%. Sedangkan bila diterapkan tarif tinggi sebesar Rp 24.541 bisa mereduksi sampai 95%. 

"Metode survei kita tanyakan misal di angka tarif parkir ini, apakah masih mau bawa mobil atau tidak, dan seterusnya. Ini kajian tarif parkir per jam ya," ucap Dhani. 

Untuk usulan tarif parkir, Dhani mengatakan pada Golongan A Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), baik on maupun offstreet, memungkinkan untuk sebuah mobil dikenakan tarif sebesar Rp 12.000. 

Sementara untuk usulan revisinya, dibagi menjadi dua jenis golongan, yakni A dan B. 

Baca Juga: Pemprov DKI bakal lakukan digitalisasi parkir, ini kata pengelola parkir

"Untuk KPP Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dan KPP Golongan B itu nonkoridor angkutan massal, dua kategori ini yang kita ubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum," ujar Dhani. 

"Tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor pemda juga akan dikenakan tarif," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi Pergub, Tarif Parkir Mobil di DKI Bisa Tembus Rp 60.000 Per Jam"

Editor : Stanly Ravel

 

Selanjutnya: Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru