IKN NUSANTARA - JAKARTA. Pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Pembahasan revisi UU IKN ditargetkan rampung pada 2023.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menjelaskan, sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).
Menurut Suharso, pengaturan beberapa hal dalam UU IKN saat ini belum cukup mengakomodir Otorita IKN. Sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah daerah khusus otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin yang direvisi adalah terkait dengan pengelolaan keuangan. Suharso menjelaskan, perubahan pengelolaan keuangan dalam hal penggunaan anggaran dilakukan karena kedudukan Otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
Sehingga diperlukan perubahan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus).
Baca Juga: Destinasi Edukasi, Otorita IKN Luncurkan Rumah Teknologi
"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri dalam memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," jelas Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).
Suharso mengatakan, peralihan keuangan dari pengguna menjadi pengelola anggaran dan barang dilakukan melalui masa transisi. Nantinya, masa transisi tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan Otorita secara kelembagaan untuk mengelola keuangan pemdasus.
Jadi, ketika otorita mulai bertindak sebagai pemdasus, pengelolaan keuangan Otorita tidak langsung menjadi pengelolaan keuangan pemdasus
Suharso menyebut, risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah. Yakni, otorita tidak secara leluasa mengelola Keuangannya sendiri sebagai pemdasus. Karena masih berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemdasus.
"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung, termasuk untuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," ucap Suharso.
Selain itu, terkait dengan jaminan keberlanjutan, Suharso mengatakan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.
Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," ungkap Suharso.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR telah menerima penjelasan awal rencana revisi UU. Komisi II DPR akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU IKN. Para kepala kapoksi fraksi di DPR diminta mengirim nama-nama anggota Panja paling lama 22 Agutus dan sekaligus penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) paling lambat 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Ada Titik Panas di Kawasan IKN, Walhi: Bisa Jadi Pertimbangan Soal Pindah Ibukota
Diani Sadiawati, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN menambahkan, pemerintah akan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan oleh DPR dalam pembahasan revisi UU IKN. Bahkan, besok pemerintah dan DPR akan meninjau langsung ke lokasi IKN.
Sehingga panja dapat mengetahui apa yang dibutuhkan dalam revisi UU IKN.
"(Ditargetkan revisi UU IKN selesai tahun ini) Karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari otorita kita harus kerja cepat," ucap Diani.
Selain itu, porsi penggunaan APBN untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berubah yakni tetap 20%.
Berdasarkan rencana, total kebutuhan pendanaan proyek IKN sekitar Rp 466 triliun.
Jumlah itu terdiri dari pembiayaan APBN sekitar Rp 89,4 triliun (20%), KPBU dan swasta sekitar Rp 253,4 triliun (54%), serta BUMN & BUMD sekitar Rp 123,2 triliun (26%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News