Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 1 Agustus

Sabtu, 18 Juli 2020 | 22:24 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 1 Agustus

Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berada di dalam gerbong KRL Commuter Line saat memantau pelaksanaan rapid test massal di Stasiun Bo


VIRUS CORONA . JAKARTA. Setelah DKI Jakarta, kini giliran wilayah di pinggiran Jakarta memperpanjang pembatasan sosial beskala besar (PSBB). Ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang PSBB wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kepm398-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 1 Agustus 2020. "Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil dalam beleid yang diteken pada hari ini, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Hore, jumlah pasien sembuh di Jatim kembali bertambah 555 orang

Dengan keputusan tersebut, Emil berharap masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan beraktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut SIKM

Perpanjangan PSBB Bodebek hanya selang beberapa hari setelah Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memperpanjang PSBB Transisi karena penularan virus corona masih belum mereda.

Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok sejauh ini mencatat total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi. Hingga data terbaru rilis hari ini, total sudah tercatat 971 kasus positif Covid-19 di Depok, 761 di antaranya sembuh dan 37 lainnya wafat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi hingga 1 Agustus",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
Terbaru