Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kanwil DJP Pusat Serahkan Tersangka SDP ke Kejari

Selasa, 30 Juli 2024 | 21:36 WIB
Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kanwil DJP Pusat Serahkan Tersangka SDP ke Kejari

ILUSTRASI. Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membuka layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.


Reporter: Rashif Usman  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.163.736.631.

SDP melalui PT. PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. 

Baca Juga: Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan.

Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya. 

"Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT masa PPN dan/ tidak menyetor PPN kurang bayar yang timbul ke negara," tulis Kanwil DJP Pusat dalam keterangan resminya, Selasa (30/7).

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: DJP Sebut Core Tax System Masih dalam Tahap Uji Coba Internal

Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru