Sah! Ganjil genap motor Jakarta berlaku saat PSBB transisi

Sabtu, 06 Juni 2020 | 21:50 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Sah! Ganjil genap motor Jakarta berlaku saat PSBB transisi


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA.  Aturan ganjil genap motor Jakarta resmi berlaku.

Pemberlakuan aturan ganjil genap motor Jakarta resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. 

Seperti kita tahu Gubernur kembeli membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa transisi menuju new normal di ibukota Jakarta.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Sabtu (6/6), positif 7.786 orang, sembuh 2.840 meninggal 535

Memang sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan aturan ganjil genap ini mulai berlaku lagi. Pemberlakuan aturan ini akan menunggu kesiapan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Yang pasti, aturan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Jumat (5/6) positif 7.684 kasus, sembuh 2.751 meninggal 532

Yang menarik, aturan ganjil genap diberlakukan kembali tidak cuma untuk kendaraan roda empat atau mobil saja tapi juga berlaku untuk sepeda motor seperti tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) dari beleid tersebut.

Mengutip peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020  pada pasal 17 ayat (2)  poin  (a) kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Selanjutnya pada pasal (18) ayat (1) menyebutkan, Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ini jajaran pengurus Partai Gelora yang didirikan Anis Matta dan Fahri Hamzah cs

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
  3. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).  

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru