`````````Sejatinya, aturan ganjil genap ini sudah tidak berlaku semenjak Gubernur Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta supaya warga ibukota dan sekitarnya tidak naik kendaraan umum untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Ini artinya, aturan ganjil genap sudah tidak berlaku sekitar tiga bulan di jalan-jalan protokol ibukota.
Baca Juga: Dari seluruh kecamatan Kota Bekasi, ada satu kecamatan sedikit terkena corona
Kalau belum ada perubahan, semestinya jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan
Sesuai aturan tersebut, ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News