Sah, Tarif Pajak Progresif Jakarta 2024 Naik, Provinsi Ini Hapus BBNKB II & Progresif

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:37 WIB Sumber: Kompas.com
Sah, Tarif Pajak Progresif Jakarta 2024 Naik, Provinsi Ini Hapus BBNKB II & Progresif

ILUSTRASI. Sah, Tarif Pajak Progresif Jakarta 2024 Naik, Provinsi Ini Hapus BBNKB II & Progresif


Tarif Pajak Progresif Jakarta 2024- Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak progresif atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2024 ini. Sementara itu, pajak progresif kendaraan bermotor di sejumlah provinsi telah dihapuskan.

Diberitakan Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan. 

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” ujar Herlina, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024). 

Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor. 

Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK. 

PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar. 

Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024: 

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama; 
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua; 
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga; 
d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; 
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya 

Selain itu, terdapat peraturan baru tentang dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025. Di mana pada tahun depan, tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. 

Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. 

Berikut ini tarif BBNKB sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024: 

a. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen. 
b. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

Penghapusan pajak progresif

Saat Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif mobil dan motor, di provinsi lain malah dihapuskan. Beberapa provinsi juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Diberitakan Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penghapusan BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024. BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Sementara itu, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II. Ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Alasan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif

Menurut Yudia, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum. Nantinya, penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat. Yudia mengungkapkan, langkah penghapusan BBNKB II dan pajak progresif turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.

"Salah satunya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat," kata dia.

Lantas, mana saja daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

Provinsi yang sudah hapus BBNKB II

Catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II. Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. "Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya

Provinsi yang sudah hapus pajak progresif

Sedangkan pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum. "17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tutur Yudia.

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua

 

Itulah informasi kenaikan pajak progresif mobil dan motor di Jakarta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru