JAKARTA. Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, sudah mengeluarkan dana Rp 29,3 miliar untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Dana tersebut ia keluarkan sejak November 2015 hingga September 2016.
"Biaya operasional, aktivasi tim, sumbangan, semua sudah saya buat laporan keuangannya, dan sudah diaudit secara internal," kata Sandi. Hal ini diungkapkan Sandi dalam konferensi pers, Kamis (13/10).
Selain itu, ia juga bilang, pihaknya sudah membuat laporan keuangan yang mengikuti standar dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta telah diverifikasi oleh audit internal.
Dalam UU No. 10/2016 dan PKPU No. 13/2016, nantinya setiap pasangan calon memang diwajibkan untuk membuat laporan keuangan serta membukanya kepada publik. Laporan yang harus dilaporkan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, 24 Oktober 2016 ialah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Selain itu, setelah pemilihan pasangan calon juga diwajibkan membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehari sebelum pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2017. Bahkan jika pada tanggal tersebut belum melapor, pasangan calon bisa gagal menjadi kontestan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News