Satpol PP DKI razia 37.883 warga yang tak pakai masker, denda capai Rp 570 juta

Jumat, 24 Juli 2020 | 13:00 WIB Sumber: Kompas.com
Satpol PP DKI razia 37.883 warga yang tak pakai masker, denda capai Rp 570 juta

ILUSTRASI. Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker


VIRUS CORONA - JAKARTA. Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tak kunjung membaik. Buktinya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, ada 37.883 orang di DKI Jakarta yang sudah terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian. 

Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020. "(Yang di sanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/7). Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI adalah Rp 570,51 juta. 

Baca Juga: Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes

Menurut Arifin, target razia pelanggaran protokol Covid-19 bagi masyarakat adalah jalan-jalan utama. "Ruas jalan utama yang ramai. Yang kemarin kami lakukan di Kramat Jati juga, di Jakarta Islamic Center, Pasar Pagi Asemka. Semua tempat kerumunan," tuturnya. 

Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. 

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Baca Juga: Seluruh kelurahan di Jakarta masuk zona merah Covid-19, tak ada yang bebas corona

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Razia 37.883 Warga yang Tak Pakai Masker, Rp 570 Juta Disetor ke Kas Daerah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru