Satpol PP Tangerang gusur bangunan liar Teluknaga

Kamis, 22 Desember 2016 | 15:39 WIB Sumber: Antara
Satpol PP Tangerang gusur bangunan liar Teluknaga


TANGERANG. Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggusur puluhan bangunan liar di Kecamatan Teluknaga. Satpol PP menggusur bangunan liar yang berada di sekitar Stadion Mini karena dianggap menghambat proyek sarana olahraga.

"Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena dibangun pada tanah negara," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis (22/12).

Yusuf mengatakan, sekitar 23 bangunan semi permanen dirubuhkan menggunakan alat berat. Menurut dia, sebelum dirubuhkan aparat Kecamatan Teluknaga telah melayangkan surat beberapa kali agar pemilik untuk membongkar sendiri.

Apabila dibongkar sendiri, maka bahan material bangunan yang ada dapat digunakan kembali dan tidak rusak oleh alat berat. Namun pemilik membandel, surat teguran diabaikan begitu saja tanpa ada tanggapan serius, padahal lahan yang digunakan itu untuk kepentingan publik.

Dalam penertiban bangunan liar tersebut Satpol PP dibantu aparat Polresta Tangerang, Polsek Teluknaga dan Koramil setempat untuk pengamanan di lapangan selama operasi berlangsung. Aparat kini sedang menyusun konsep penataan bagi pemilik bangunan tergusur yang mayoritas merupakan pedagang untuk dilakukan relokasi.

Demikian pula aparat kantor Kecamatan Teluknaga telah mendata beberapa lokasi penampungan bagi pedagang agar mereka kembali berjualan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. "Kami tidak menggusur begitu saja kepada pedagang tapi diupayakan ada relokasi dan penataan," katanya. 

(Adityawarman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru