Jabodetabek

Selain UMP Jakarta, UMR/UMK 2025 Depok-Tangerang-Bekasi-Bogor Juga Tembus Rp 5 Juta

Senin, 16 Desember 2024 | 07:31 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto, Whiwid Anjani
Selain UMP Jakarta, UMR/UMK 2025 Depok-Tangerang-Bekasi-Bogor Juga Tembus Rp 5 Juta

ILUSTRASI. Gaji UMR 2025 yang tembus Rp 5 juta antara lain di Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Depok dan Kota Bogor


UMR 2025 - JAKARTA. Jakarta menjadi satu-satunya dengan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang tembus Rp 5 jutaan. Namun untuk upah minimum regional (UMR) atau yang kini disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK), beberapa daerah juga memiliki upah di atas Rp 5 juta.

Dilansir dari Kompas.com, Gaji UMR Bogor 2025 untuk wilayah kabupaten akan ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor sebesar Rp 4.877.211 atau mengalami kenaikan dengan persentase 6,5 persen.

Pada tahun 2024, gaji UMR Bogor Kabupaten tercatat sebesar Rp 4.579.541, sehingga apabila dibandingkan UMK Bogor 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 297.670.

Ketentuan gaji UMR Bogor 2025 untuk wilayah kabupaten ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. "Kalau soal UMK, tidak ada persoalan. Kita mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dikutip dari Tribunnews, Minggu (15/12/2024).

Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Bogor Kabupaten pada 2025 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek.

UMR Kabupaten Bogor pada 2025 ini masih berada di bawah UMR Kota Bogor, daerah tetangga terdekatnya, yang ditetapkan Rp 5.126.897. Perbandingan lainnya yakni Kota Bekasi menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp 5.690.752, berikutnya upah minumum Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000, dan upah minimum Kota Depok Rp 5.195.720.

Berikut rincian lengkap upah minimum di Jabodetabek:

  • Upah minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761.
  • Upah minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
  • Upah minimum Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
  • Upah minimum Kota Depok: Rp 5.195.720
  • Upah minimum Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
  • Upah minimum Kota Tangerang: Rp 5.069.707
  • Upah minimum Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
  • Upah minimum Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • Upah minimum Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Ketentuan UMR Bogor Kabupaten 2025

Penetapan gaji UMR Kabupaten Bogor atau juga dikenal UMR Cibinong terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Bogor, pengusaha dari Kadin dan Apindo, dan perwakilan serikat buruh se-Kabupaten Bogor.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten Bogor, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Besaran nilai gaji UMR Bogor 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan UMR Cibinong ini untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Bogor 2025 untuk kabupaten, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan gaji UMR Bogor 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan pariwisatanya ini.

UMP Jakarta 2025

Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025 dan satu-satunya UMP dengan nilai di atas Rp 5 juta. Sedangkan UMP terendah di Indonesia tahun 2025 masih sekitar Rp 2 juta.

Sesuai jadwal, gubernur provinsi telah menetapkan besaran kenaikan UMP tahun 2025 pada 11 Desember 2024. Kenaikan UMP 2025 juga sesuai arahan pemerintah, yakni 6,5%.

Dengan kenaikan itu, UMP Jakarta 2025 tetap yang tertinggi dibandingkan provinsi lain. UMP Jakarta 2025 juga menjadi satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp 5 juta.

Diberitakan Kompas.com, kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5% ini setara Rp 329.380. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI, Hingga November 2024 Terealisasi Rp 175 Triliun

Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, UMP Jakarta 2025 naik mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. "Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 terbaru ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran UMP DKI Jakarta 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).   

UMP Jawa Barat juga ditetapkan naik 6,5% atau setara Rp 140.000 untuk tahun 2025. Alhasil, besaran UMP Jawa Barat menjadi Rp 2.191.000 tahun 2025 mendatang. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Hasil rapat Pleno antara Dewan Pengupahan Jawa Barat diputuskan kenaikan UMP tahun 2025 sesuai dengan Permenaker, yakni sebesar 6,5%,” kata Roy pada Kontan, Rabu (11/12).

Asal tahu saja, UMP Jawa Barat di tahun 2024 sebesar Rp 2.057.000. Dengan kenaikan 6,5% atau Rp 140.000, maka total UMP di tahun 2025 sebesar Rp 2.190.000.

Baca Juga: UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp 4,9 Juta

“Iya, kenaikan UMP sekitar segitu (Rp 140.000),” jelas dia. 

Roy menambahkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah menolak adanya UMPSP dalam rapat terakhir.

“Untuk UMSP, APINDO dan Pemerintah dalam rapat terkahir menolak adanya UMSP,” ungkap Roy.

Sementara untuk pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dijadwalkan dalam rapat pleno pada 16 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).

Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," ucap Yassierli.

Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Tonton: Jumlah Penanaman Modal Rp 1,261,43 Triliun Hingga September 2024

UMP 2025 

Berikut daftar lengkap UMP 2025 di seluruh Indonesia:

  1. UMP 2025 Aceh: Rp 3.685.616
  2. UMP 2025 Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  3. UMP 2025 Riau: Rp 3.508.776
  4. UMP 2025 Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  5. UMP 2025 Lampung: Rp 2.893.070
  6. UMP 2025 Banten Rp2.905.119,90
  7. UMP 2025 Jakarta: Rp 5.396.761
  8. UMP 2025 Jawa Barat: Rp 2.191.000 
  9. UMP 2025 Jawa Tengah Rp 2.169.349.
  10. UMP 2025 Jawa Timur Rp 2.305.985
  11. UMP 2025 Yogyakarta Rp 2.264.080
  12. UMP 2025 Bali: Rp 2.996.560
  13. UMP 2025 Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  14. UMP 2025 Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
  15. UMP 2025 Kalimantan Barat: Rp 2.878.285
  16. UMP 2025 Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  17. UMP 2025 Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  18. UMP 2025 Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  19. UMP 2025 Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  20. UMP 2025 Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  21. UMP 2025 Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  22. UMP 2025 Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  23. UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  24. UMP 2025 Gorontalo: Rp 3.221.731
  25. UMP 2025 Maluku Utara: Rp 3.408.000
  26. UMP 2025 Papua Barat: Rp 3.615.000
  27. UMP 2025 Papua: Rp 4.285.850

UMP 2024

Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%)

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19.  UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84%

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38%

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33.  UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%)

35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)

UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.

 

 

 

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

 

 

Selanjutnya: OJK: 10 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per November 2024

Menarik Dibaca: Resep Simple Tumis Jamur Baso, Sarapan Super Cepat dengan Kuah Kaldu Ayam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru