KONTAN.CO.ID - Ada kenaikan sebesar 6,5% pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Pengumuman mengenai penetapan UMK ke-Kalimantan Timur disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, pada 18 Desember 2024 lalu.
Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Dilansir dari portal informasi resmi Provinsi Kalimantan Timur, kaltimprov.go.id, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan arahan presiden.
"Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi," kata Akmal Malik.
Baca Juga: Urutan UMK Jawa Barat 2025 dari Tertinggi hingga Terendah
Daftar UMK di Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan ketentuan terbaru, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur adalah Rp 3.579.313. Dengan demikian, rata-rata UMK di provinsi tersebut juga ada di angka Rp 3,5 sampai Rp 4 juta.
Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur, yaitu Rp 4.081.376,31. Disusul oleh Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Rp 3.957.345,89, lalu Kabupaten Kutai Barat dengan Rp 3.952.233,98, dan Kota Bontang dengan Rp 3.780.012,66.
Sementara itu, UMK untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara masing-masing adalah Rp 3.766.379,19 dan Rp 3.957.345,89. Jumlah itu termasuk yang paling tinggi di Kalimantan Timur saat ini.
Berikut adalah daftar lengkapnya, diurutkan dari yang tertinggi sampai yang terendah:
Baca Juga: Urutan UMK Jawa Tengah 2025 dari Tertinggi Hingga Terendah
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53.
Tonton: Swasembada Pangan, Mimpi yang Bakal Jadi Realitas?
Selanjutnya: Mengenal Sejarah Hari Konstitusi 18 Agustus, Latar Belakang, dan Maknanya
Menarik Dibaca: Daftar Promo KA99ET Bank Saqu 17-19 Agustus: Tomoro, PHD sampai HokBen Serba Rp 9.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News