Pendaftaran seleksi terbuka ini pun, dapat melalui website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. Setiap peserta hanya dapat mengisi satu kali jabatan.
Peserta juga harus mengisi form surat lamaran, daftar riwayat hidup beserta foto, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin sedang atau berat.
Selain itu, surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian tentang persetujuan pindah secara definitif dari kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah lainnya.
Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi PNS untuk mendaftar seleksi terbuka:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda
3. Berusia maksimal 58 tahun
4. Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda
5. Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat
Hingga saat ini, terdapat tiga jabatan yang kosong Pemprov DKI, yakni Sekretaris Daerah (Sekda); Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Suharti, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta.
Saat itu, Saefullah yang menjabat Sekda DKI sakit karena Covid-19. Namun, Saefullah tutup usia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (16/9).
Selanjutnya: Jokowi sampaikan duka cita atas wafatnya Sekda DKI Jakarta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Seleksi Sekda DKI Dibuka, BKD: Akhir November Sudah Dapat Nama Baru"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News