SLEMAN. Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2015 tidak menyalurkan dana hibah bantuan sosial karena adanya perubahan aturan yang mewajibkan penerima bantuan berbadan hukum.
"Pemberian hibah pada 2015 belum dapat direalisasi, hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan dimana penerima hibah harus berbadan hukum seperti yang tertuang dalam Perbup No 32.1 Tahun 2015," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Hery Sutapa, Kamis (12/11).
Menurut dia, pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
"Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah berdasarkan program perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Ia mengatakan, hibah atau bantuan sosial terencana diajukan satu tahun sebelumnya oleh pemohon sesuai dengan sistem dan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 32.1 Tahun 2015 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
"Sedangkan untuk bantuan sosial yang mengacu pada Perbup No 32.1 Tahun 2015, terbagi atas bantuan sosial terencana dan tidak terencana," ujarnya.
Hery mengatakan, untuk bantuan sosial terencana pada 2015 dianggarkan sebesar Rp 1,196 miliar dengan realisasi hingga Oktober 2015 sebesar Rp 998,5 juta.
"Sedangkan untuk bantuan sosial tidak terencana dianggarkan sebesar Rp183,7 miliar dan belum terealisasi," katanya.
Ia mengatakan, untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sleman pada 2015, APBD Kabupaten Sleman untuk belanja sebesar Rp 2,19 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 551 miliar.
"Sementara itu penerimaan PAD Kabupaten Sleman sampai dengan Juli 2015 adalah sebesar Rp 362,7 miliar yang berasal dari pajak daerah dan retribusi lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News