Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

Senin, 20 September 2021 | 19:01 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

ILUSTRASI. Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. 

Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 adalah hal yang sangat penting. Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini. 

“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujar Joko Setiyanto dalam keterangannya, Senin (20/9).

Baca Juga: Tren penjualan peralatan dapur meningkat selama penerapan PPKM tahun ini

Joko menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok. 

"Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar," ucapnya.

Sependapat, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta kontra poduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baginya menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Trubus mengatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. 

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. 

Baca Juga: Toko yang pajang reklame rokok di Jakarta bakal kena sanksi

Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. 

Editor: Noverius Laoli

Terbaru