Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

Senin, 20 September 2021 | 19:01 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi

ILUSTRASI. Seruan Anies soal reklame rokok dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. 

Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 adalah hal yang sangat penting. Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini. 

“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujar Joko Setiyanto dalam keterangannya, Senin (20/9).

Baca Juga: Tren penjualan peralatan dapur meningkat selama penerapan PPKM tahun ini

Joko menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok. 

"Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar," ucapnya.

Sependapat, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta kontra poduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baginya menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Trubus mengatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. 

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. 

Baca Juga: Toko yang pajang reklame rokok di Jakarta bakal kena sanksi

Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. 

Produk rokok, sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.

Karena itu, Trubus menekankan bahwa DKI Jakarta sebagai ibukota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anis Baswedan) melanggar peraturan yang ada,” tutupnya.

Baca Juga: Hippindo keberatan dengan Sergub Anies yang larang iklan rokok di gerai ritel

Sebagai perwakilan konsumen, sebelumnya, Jibal Windiaz yang merupakan bagian dari Komunitas Kretek menilai bahwa seruan menutup reklame rokok di etalase mini market merupakan upaya menihilkan hak masyarakat, terlebih para penjual di tengah kondisi pandemi. 

Dia menyebut semestinya pemerintah berfokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa rokok, dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, yang saat ini belum terimplementasi.

“Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Selanjutnya: Ketua Umum Gappri: Simplifikasi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru