LALU LINTAS - BOGOR. Kepolisian Resor Bogor mengakhiri rekayasa lalu lintas sistem one way (satu arah) dan ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) malam.
Penutupan rekayasa lalu lintas ini dilakukan setelah kedua lajur di ruas Jalan Raya Puncak sudah tertampung.
Rekayasa lalu lintas tersebut resmi berakhir sejak pukul 19.20 WIB.
Pantauan Kompas.com pada pukul 08.30 WIB menunjukkan bahwa lalu lintas di jalur Puncak Bogor telah kembali normal untuk kedua arah.
Namun, setelah penutupan rekayasa, arus kendaraan mulai mengalami kepadatan, terutama dari Kilometer 48+200 Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi hingga Pasir Muncang, Puncak Bogor.
Kepadatan terlihat di ruas jalan dan persimpangan Simpang Gadog, di mana kendaraan yang sebelumnya dihentikan kini telah diizinkan untuk melintas di kedua arah.
Baca Juga: Terjadi 21 Kali Gempa Vulkanik di Kawah Gunung Gede
Situasi lalu lintas pun menjadi padat merayap. Kendaraan hanya mampu melaju dengan kecepatan sekitar 8 kilometer per jam.
Fenomena ini terjadi akibat lonjakan arus wisatawan menuju kawasan wisata Puncak, yang menyebabkan penumpukan kendaraan.
Titik-titik hambatan terpantau di Simpang Gadog, Pasir Muncang, Pasir Angin, dan Pasar Cisarua, di mana kendaraan pribadi tampak mengantre untuk masuk ke jalur utama Puncak Bogor.
"Saat ini jalur wisata Puncak sudah normal kedua arah, baik itu dari arah Jakarta menuju Puncak maupun dari arah sebaliknya," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, di lokasi pada Rabu.
Sebelumnya, arus kendaraan menuju Puncak Bogor-Cianjur, Jawa Barat, terpantau masih padat pada H+3 atau hari ketiga Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025) pagi.
Dalam rangka mengatur arus lalu lintas, polisi memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) dan one way (jalur satu arah secara bergantian) di ruas Jalan Raya Puncak.
Baca Juga: Bima Arya Sebut ASN Harus On Time Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 13 Jam Diberlakukan, Rekayasa Lalin Gage dan One Way Dihentikan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/04/02/215852378/setelah-13-jam-diberlakukan-rekayasa-lalin-gage-dan-one-way-dihentikan.
Selanjutnya: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending
Menarik Dibaca: 11 Cara Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi dengan Cepat dan Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News