PAJAK - JAKARTA. Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengerek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaran bermotor.
Kebijakan kenaikan BBN-KB ini akan berpengaruh langsung terhadap harga mobil dan sepeda motor sejak berlaku efektif mulai 11 Desember 2019 mendatang.
Kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.
Baca Juga: Anies akan gratiskan BBN-KB, harga mobil listrik BMW bisa lebih murah
Beleid itu menyebutkan, langkah kenaikan tarif BBN-KB merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.
Sebab, penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang makin tinggi.