"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional," sebut Perda No. 6/2019.
Baca Juga: Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran
Kenaikan tarif BBN-KB bertujuan mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Pemprov DKI akan memanfaatkan hasil penerimaan tersebut untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Untuk kenaikan tarif BBN-KB yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, tarif BBN-KB masing-masing: pembelian pertama sebesar 12,5% dan pembelian kedua seterusnya 1%.
Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10% untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 12,5%. Regulasi ini diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau 11 Desember nanti.
Penulis: Stanly Ravel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News