Siap-siap harga mobil dan motor terkerek, pajak BBN-KB Jakarta naik jadi 12,5%

Selasa, 12 November 2019 | 08:00 WIB   Reporter: kompas.com
Siap-siap harga mobil dan motor terkerek, pajak BBN-KB Jakarta naik jadi 12,5%

ILUSTRASI. Kemacetan lalu lintas di Jakarta, 20 Juni 2019.


PAJAK - JAKARTA. Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengerek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaran bermotor.

Kebijakan kenaikan BBN-KB ini akan berpengaruh langsung terhadap harga mobil dan sepeda motor sejak berlaku efektif mulai 11 Desember 2019 mendatang.

Kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Baca Juga: Anies akan gratiskan BBN-KB, harga mobil listrik BMW bisa lebih murah

Beleid itu menyebutkan, langkah kenaikan tarif BBN-KB merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.

Sebab, penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang makin tinggi.

"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional," sebut Perda No. 6/2019. 

Baca Juga: Asosiasi minta Pemprov DKI Jakarta revisi Perda 2/2018 tentang Perpasaran

Kenaikan tarif BBN-KB bertujuan mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Pemprov DKI akan memanfaatkan hasil penerimaan tersebut untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Untuk kenaikan tarif BBN-KB yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, tarif BBN-KB masing-masing: pembelian pertama sebesar 12,5% dan pembelian kedua seterusnya 1%.

Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10% untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 12,5%. Regulasi ini diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau 11 Desember nanti.

Penulis: Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru