Sidang Alot, Usulan Penetapan Besaran Upah Hasilkan Tiga Usulan

Jumat, 17 November 2023 | 21:23 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Sidang Alot, Usulan Penetapan Besaran Upah Hasilkan Tiga Usulan

ILUSTRASI. Sidang penetapan besar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak mencapai kesepahaman


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Sidang penetapan besar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak mencapai kesepahaman.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak mengatakan dalam sidang yang digelar hari ini menghasilkan tiga usulan angka terkait penetapan UMP 2024.

Usulan tersebut berasal dari unsur pemerintahan yang mengusulkan indeks tertentu atau alfa di angka 0,3, pengusaha dengan usulan alfa 0,2 dan serikat pekerja menggunakan alfa 0,8.

"Sidang cukup alot terkait penetapan UMP 2024 Provinsi Jakarta karena ada pendapat yang berbeda," kata Djainal dijumpai usai Sidang Penetapan Upah di Balai Kota, Jumat malam (17/11).

Baca Juga: Pembahasan Rekomendasi Besaran UMP DKI 2024 Ditargetkan Rampung Hari ini

Djainal Abidin Simanjuntak

Djainal juga melaporkan dari pemerintah dan pengusaha sudah mengacu pada formula penetapan upah sesuai dengan regulasi anyar Pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

Sementara dari sisi serikat pekerja, menolak PP No 51 Tahun 2023 dan mengusulkan formula sendiri yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,8 dan menghasilkan kenaikan 15%.

Karena ada perbedaan ini, ia katakan bahwa keputusan akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menetapkan besaran UMP sebelum tanggal 21 November mendatang.

"Karena kita sudah berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak PJ Gubernur lebih mudah, ternyata tidak bisa jadi kita tidak voting dan langsung mengusulkan tiga angka tadi," pungkas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru