Simak 17 aturan baru yang wajib dipatuhi selama PSBB Jakarta mulai hari Senin (14/9)

Senin, 14 September 2020 | 09:16 WIB Sumber: Kompas.com
Simak 17 aturan baru yang wajib dipatuhi selama PSBB Jakarta mulai hari Senin (14/9)

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


PSBB - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Learn more Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Tanggapi penolakan PSBB oleh bos Djarum, YLKI: Itu mencerminkan kepentingan bisnisnya

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

  1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
  2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
  3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
  4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
  5. SIKM tidak diberlakukan.
  6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
  7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50%.
  8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
  9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
  11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
  12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
  13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
  16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
  17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in. (Rindi Nuris Velarosdela)

 

 

Selanjutnya: ​PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru