Simak Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Disnaker yang Tidak Dipungut Biaya

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:31 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Simak Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Disnaker yang Tidak Dipungut Biaya

ILUSTRASI. Pencari kerja mencari informasi di salah satu stan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan pada bursa kerja di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Bursa kerja yang menyediakan 2.600 lowongan pekerjaan dari 45 perusahaan tersebut sebagai wadah bagi pencari kerja khususnya lulusan baru perguruan tinggi dan SMK untuk pemenuhan lapangan kerja di Kota Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Ikuti panduan dalam membuat kartu kuning atau AK1 pencari kerja Disnaker. Kartu kuning berfungsi sebagai alat pendataan bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili masing-masing.  

Kartu ini juga mempermudah pencari kerja dalam menyampaikan data diri mereka ke berbagai instansi yang membutuhkan. Dengan adanya kartu kuning, kesalahan data atau informasi pelamar dapat diminimalkan.  

Siapa saja dapat memperoleh kartu kuning dengan mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Biasanya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendaftaran kartu kuning ini.

Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja AS Tetap Tangguh, Pemangkasan Suku Bunga The Fed Makin Mundur

Fungsi Kartu Kuning

Cara membuat kartu kuning

Ada beberapa penjelasan lebih lengkap mengenai fungsi kartu AK1.

1. Syarat Mencari Kerja

Fungsi dari kartu kuning merupakan sebagai syarat dalam mencari pekerjaan. Beberapa perusahaan swasta mengharuskan pelamar untuk melampirkan kartu ini. Selain itu, kartu kuning juga menjadi persyaratan dalam pendaftaran di beberapa instansi.

Biasanya, saat melamar pekerjaan, berbagai dokumen seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba perlu dilampirkan.

Saat data Anda sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, seharusnya tidak perlu lagi membuat persyaratan tersebut kecuali untuk dokumen yang masa berlakunya sudah habis.

Baca Juga: BGN Pastikan Tenaga Kerja Program MBG Dapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2. Pendataan Tenaga Kerja

Fungsi berikutnya adalah membantu Disnaker dalam mendata jumlah tenaga kerja di wilayahnya. Data ini digunakan oleh Disnaker untuk membantu para pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Beberapa perusahaan mengirimkan informasi lowongan pekerjaan melalui Disnaker di wilayah masing-masing. Kelebihannya, lowongan yang disampaikan melalui Disnaker biasanya sudah terjamin keamanannya.

Syarat membuat kartu kuning online

Anda perlu menyiapkan dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning.

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Sebagai catatan, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda seperti tambahan fotokopi KK atau Akta Kelahiran. Kemudian, pencari kerja bisa ikuti langkah berikutnya untuk membuat kartu kuning online.

Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Bea Cukai Dukung Percepatan Investasi di KEK Kendal

Biaya membuat kartu kuning

Sebagai salah satu pelayanan masyarakat, dalam membuat kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali. Sehingga, Anda hanya perlu mendaftarkan secara online maupun offline hingga mencetak kartu kuning.

Ikuti beberapa panduan dalam membuat kartu kuning online bagi pencari kerja berikut ini.

Cara membuat kartu kuning online

Nah, inilah langkah untuk membuat kartu kuning online dengan mudah.

  • Download aplikasi SISNAKER. Untuk saat ini, aplikasi hanya tersedia di Google Playstore.
  • Ikuti langkah pendaftaran akun terlebih dahulu dengan data dan upload berkas yang diminta.
  • Log in kembali dengan memasukkan nomor KTP/nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
  • Setelah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksinya.
  • Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan Karirhub.
  • Proses pendaftaran telah selesai.
  • Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Pastikan, kembali pencari kerja datang ke dinas terkait untuk mencetak kartu kuning atau AK1 Untuk mencetak kartu kuning, pencari kerja bisa membawa persyaratan di atas untuk tahap validasi.

Pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.

Itulah informasi seputar tata cara dalam membuat kartu Kuning AK1 Online dan cetak ke Disnaker terdekat.

Tonton: Sri Mulyani Kasih Tantangan ke Dirjen Bea Cukai Baru, Target Penerimaan DItambah Rp 8,8 Triliun

Selanjutnya: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Pedagang Online Harus Tunjukkan Dokumen Ini

Menarik Dibaca: Tanda-Tanda Umum Kadar Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru