Aturan agar calon tunggal menang
Dalam UU Pilkada, calon tunggal bisa menang jika bisa meraih lebih dari 50 persen dari suara. Jika kurang alias kalah dari kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya dan kepala daerah diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri
Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada:
- KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.
- Jika perolehan suara pasangan calon kurang, pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
- Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
- (4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota.
- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Selanjutnya: Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani