​Simak, ini aturan memilih pasangan calon tunggal di Pilkada 2020

Kamis, 03 Desember 2020 | 10:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Simak, ini aturan memilih pasangan calon tunggal di Pilkada 2020

ILUSTRASI. Petugas meneteskan tinta pada jari warga yang telah menyalurkan hak suaranya saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.


PILKADA - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang atau sekitar 7 hari lagi. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepada daerah.

Dikutip Kompas.com (14/9), Komisi Pemilihan Umum ( KPU) merilis data 25 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada 2020. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, di 25 daerah hanya satu bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

KPU sudah mengatur terkait calon tunggal Pilkada 2020 dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lantas, bagaimana aturan pemilihan calon tunggal di Pilkada 2020? 

Baca Juga: Dinyatakan tidak lolos seleksi awal Patimban, SMDR terima penjelasan dari Kemenhub

Aturan memilih calon tunggal saat Pilkada 2020

Aturan memilih calon tunggal saat Pilkada 2020 diatur dalam pasal 18 dan pasal 18A. Berikut aturannya:

Pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada:

  • Kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon. 
  • Kolom kosong yang tidak bergambar. 

Selain itu, daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon memuat: 

  • Nomor urut, foto, nama, serta visi dan misi pasangan calon; dan 
  • Kolom kosong yang tidak bergambar. 

Surat suara dalam pemilihan calon tunggal dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto atau nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. 

Baca Juga: Hanya Konsorsium CTCorp & Indika lolos prakualifikasi operator Patimban

Aturan agar calon tunggal menang 

Dalam UU Pilkada, calon tunggal bisa menang jika bisa meraih lebih dari 50 persen dari suara. Jika kurang alias kalah dari kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya dan kepala daerah diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri 

Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada: 

  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.  
  2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang, pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.  
  3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 
  4. (4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota. 
  5. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU. 

Selanjutnya: ​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru