Singapura dan Malaysia terapkan lockdown, ferry dari Batam tak ada larangan berlayar

Rabu, 18 Maret 2020 | 22:21 WIB Sumber: Kompas.com
Singapura dan Malaysia terapkan lockdown, ferry dari Batam tak ada larangan berlayar

ILUSTRASI. Singapura dan Malaysia Berlakukan Lockdown Cegah Corona, Ferry dari Batam Tetap Jalan. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/14


DAMPAK VIRUS CORONA - BATAM. Diberlakukannya lockdown atau menutup negara sementara oleh pemerintah Singapura yang kemudian diikuti Malaysia sama sekali tidak mempengaruhi pelayaran ferry yang ada di pelabuhan Internasional di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan sampai saat ini sejumlah ferry tersebut tetap dibebaskan untuk melakukan pelayaran. 

Humas Kantor Pelabuhan Kelas 1 Batam Aina kepada Kompas.com mengaku sampai saat ini tidak ada larangan berlayar untuk ferry-ferry tujuan Singapura dan Malaysia. Hanya saja, karena pemberlakuan lockdown yang dilakukan pemerintah Singapura dan Malaysia membuat jumlah penumpang sepi. 

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi tekan industri karoseri dalam negeri

Hal ini yang membuat pelaku jasa ferry mengurangi rute berlayarnya. "Makanya terlihat banyak ferry yang stanby, bukan tidak dibolehkan berlayar. Namun penumpang yang akan dibawa ke Singapura ataupun Malaysia sama sekali tidak ada," jelas Aina saat ditemui di kantornya, Rabu (18/3). 

Namun demikian, Kantor Pelabuhan Kelas 1 Batam tetap melakukan pengontrolan terhadap ferry-ferry yang hendak melakukan pelayaran ke Singapura dan Malaysia. Hal itu mengingat saat ini mewabahnya virus corona kian menyebar, jadi tetap perlu ada antisipasi dari pihak jasa ferry agar virus tersebut tidak menyebar dan masuk ke Batam. 

Imbauan KBRI Singapura, wajib karantina 14 hari 

Dibagian lain, Kabag TU Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Budiman Hadiwasito melalui surat edaran himbauan KBRI Singapura mengatakan pemerintah Singapura memberikan imbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Singapura harus mendapatkan surat pernyataan kesehatan. 

Kebijakan lintas batas Singapura terkait pengamanan penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Sebut Budiman terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura. 

Baca Juga: Hasil uji klinis China: Obat flu Jepang bisa sembuhkan pasien virus corona

"Jadi seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas Visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara Asean kecuali Malaysia, Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN)," kata Budiman saat ditemui di kantor Imigrasi Batam, Rabu (18/3). 

Editor: Handoyo .

Terbaru