EDUKASI - Durasi jam belajar siswa di Jawa Bara (Jabar) mengalami perubahan. Oleh sebab itu siswa dan orangtua wajib mengetahuinya.
Perubahan durasi belajar siswa ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.58/PK.03/Didik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Peraturan terbaru tentang jam belajar efektif ini diharapkan dapat mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran siswa di pagi hari sesuai dengan potensi usia siswa.
Pembelajaran seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30 WIB yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Angka US$ 152,5 Miliar pada Mei 2025
Jam belajar siswa di Jawa Barat terbaru
1. Jam belajar efektif untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), RA (Raudhatul Athfal) dan TKLB (Taman Kanak-kanak Luar Biasa)
- Senin - Kamis, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 195 menit per hari.
- Jumat, waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar), MI (Madrasah Ibtidaiyah), SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
Kelas 1
- Senin -Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit).
Kelas II
- Senin -Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari. 1 JP adalah 35 menit.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran (JP) per hari. (ketentuan 1 jam pelajaran SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit).
Kelas III-VI
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit).
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah Tsanawiyah)
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMP/MTs sama dengan 40 menit).
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook
4. Jam belajar efektif untuk SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa)
Kelas VII
- Senin-Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMPLB sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 35 menit).
Kelas VIII-IX
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMPLB sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 35 menit).
5. Jam belajar efektif untuk SMA (Sekolah Menengah Atas)/MA (Madrasah Aliyah)/SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa)
Kelas X
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMA/MA sama dengan 45 menit dan SMLB sama dengan 40 menit).
SMA/MA Kelas XI-XII
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 9.95 hingga 11 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMA/MA sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 45 menit).
SMLB Kelas XI-XII
- Senin - Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMLB sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 40 menit).
Tonton: Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat
6. Jam belajar efektif untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)/MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)
Kelas X-XI dan XII program 4 tahun
- Senin -Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMK/MAK sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 45 menit).
Kelas XII program 3 tahun
- Senin -Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6,25 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMK/MAK sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 45 menit).
c. Kelas XIII program 4 tahun
- Senin -Kamis: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari (ketentuan 1 jam pelajaran SMK/MAK sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 45 menit).
7. Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarah peserta didik agar:
- Memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk membantu orangtua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan dan pengembangan minat dan bakat.
- Memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya.
- Memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orangtua/wali.
10. Pemberlakukan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 7 atau menerapkan kebijakan 5 hari sekolah dan atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Semoga informasi detail mengenai durasi jam belajar efektif terbaru di Jawa Barat ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh siswa dan orang tua.
Dengan memahami perubahan ini, Anda dapat beradaptasi serta mengoptimalkan setiap momen belajar demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
Selanjutnya: Moscow Exchange (MOEX) Mulai Menampilkan Index Harga Bitcoin
Menarik Dibaca: Resep Kue Singkong Gulung Tradisional yang Enak, Super Gampang dan Ekonomis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News