JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Gugatan tersebut terkait rencana DKI mengambil alih tempat sampah yang berlokasi di Bekasi itu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji menanggapi ancaman yang dilayangkan kuasa hukum PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra.
"Gugatan itu masalah hukum, enggak masalah. Kami ada Biro Hukum. Digugat silakan itu hak mereka," kata Isnawa di Balai Kota, Jumat (24/6).
Menurut Isnawa, pengambil alihan TPST Bantargebang direncanakan akan dilakukan 15 hari setelah dilayangkannya surat peringatan ketiga (SP3). SP 3 ke PT GTJ diketahui dilayangkan pada 21 Juni 2016. "Swakelola kan 15 hari setelah SP-3, baru akan diambil alih," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan surat peringatan ketiga pemutusan kontrak kerja sama dengan PT GTJ dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola TPST Bantargebang.
SP-3 itu dikeluarkan Pemprov DKI setelah dilakukan audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang. Pasca putusan itu, Yusril menyatakan siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan.
Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.
"Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kami diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," kata Yusril. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News