ELEKTRONIFIKASI JALAN TOL - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Raperda jalan berbayar elektronik (ERP) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, belum ada pembahasan lanjutan Raperda ERP setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari pengemudi ojek online.
“Sedang menunggu respons pihak eksekutif dan bapemperda sehubungan dengan maraknya respons penolakan dari masyarakat,” ujar Ismail saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/2).
Baca Juga: ERP Tak Berhasil Diterapkan di Banyak Kota Dunia, ERP di Jakarta Juga Diramal Gagal
Seperti diketahui, pada awal Februari ini pengemudi ojek online sempat berunjuk rasa menyampaikan penolakan rencana penerapan ERP.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berjanji pengemudi ojek online tidak terkena penerapan ERP.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan, kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Baca Juga: BIRD Tidak Akan Mengubah Tarif Saat Kebijakan Jalan Berbayar (ERP) Diterapkan
Selain itu, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," ujar Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News