DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan perkara pengembalian uang muka pembelian Transjakarta pada tahun 2013.
"Kami sedang menunggu arahan Biro Hukum, mekanismenya seperti apa kedepan," kata Kepala Dinas Perhuhungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ketika dihubungi, Minggu (28/7).
Ia bilang, langkah menempuh jalur hukum seperti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit pada Mei 2017 terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 yang bermasalah.
Baca Juga: Ini pemilik 300 bus berlabel Transjakarta yang terbengkalai di Bogor
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit itu merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta Dishub DKI Jakarta untuk menagih kembali uang muka sebesar 20% dari kontrak atau sebesar Rp 110,2 miliar.
Kedua, jika penagihan sudah dilakukan dan belum ada pengembalian dari pemasok tersebut, maka dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
"Sejak 2017 sampai 2019 sudah diupayakan untuk penarikan (penagihan) tetapi ternyata pembayaran pengembalian itu belum ada," ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 59 feeder Transjakarta dikandangkan pascakebakaran satu unit di Jaktim
Seperti diketahui, Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono saat itu dinyatakan bersalah terkait pengadaan bus Transjakarta tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News