Soal UMP DKI 2020, Anies: Arahnya akan sesuai keputusan pemerintah

Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:41 WIB Sumber: Kompas.com
Soal UMP DKI 2020, Anies: Arahnya akan sesuai keputusan pemerintah

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan informasi kepada wartawan, Selasa (2/7). Anies akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat. 

Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51% dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. 

"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/10). 

Baca Juga: Target pendapatan 2020 turun Rp 1 triliun, rencana anggaran DKI dinilai pesimistis

Jika naik 8,51% dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan. 

Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga akan membantu menurunkan biaya hidup dengan memberikan Kartu Pekerja. Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10% lebih besar dari UMP. 

Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik transjakarta, hingga anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

"Ada peningkatan dari pemasukannya dengan UMP yang bertambah, tetapi juga biaya hidupnya dibantu sehingga biaya hidup lebih rendah. Dengan begitu, mereka bisa menabung," kata Anies. 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan. 

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja. 

Baca Juga: Tahun 2021, aturan ganjil genap DKI Jakarta dihapus

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51% dari UMP 2019. 

Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies soal UMP DKI 2020: Arahnya Akan Sesuai Keputusan Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru