TANGERANG - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan proses hukum tetap berjalan terkait polemik saling sindir antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Menurut Tjahjo, proses hukum bisa berjalan meski saat ini masih ada upaya mediasi.
"Jalan (proses hukum), silakan saja. Itu hak Kemenkumham, hak Pemkot Tangerang untuk mengajukan ke hukum, silakan," kata Tjahjo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Seperti diketahui, saling sindir antara Yasonna dan Arief terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM itu berujung laporan ke polisi. Namun, menurut Tjahjo, Kemendagri tetap mencoba mengedepankan mediasi agar tidak berkepanjangan dan muncul lagi nantinya.
Rencananya, Arief dan Gubernur Banten Wahidin Halim dipanggil ke Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Kamis ini pukul 13.00 WIB. Tjahjo juga menilai langkah hukum tersebut terbilang baik, agar polemik itu dapat ditengahi oleh pihak ketiga dari perspektif hukum.
"Saya kira itu langkah yang baik agar tidak menyalahkan tapi difasilitasi oleh pihak ketiga," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa polemik itu hanya miskomunikasi yang berujung pada dirugikannya masyarakat sekitar.
"Klaim ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, timbul kebijakan sepihak, misalnya memutus aliran listrik, memutus aliran air. Itu kan tidak mengganggu Kumham tapi mengganggu masyarakat yang ada di lingkup itu atau aset-aset sebuah kementerian," kata Tjahjo. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Walkot Tangerang Vs Menhumkam, Mendagri Persilakan Proses Hukum Berjalan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News