Suasana pemberlakuan PSBB di KRL Senin (13/3), pengguna rela antre di stasiun

Senin, 13 April 2020 | 09:45 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Suasana pemberlakuan PSBB di KRL Senin (13/3), pengguna rela antre di stasiun

ILUSTRASI. Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hari Senin (13/4) ini memasuki hari ke empat. Dari pantauan kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan, cukup banyak masyarakat yang beraktivitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.

Di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok contohnya, pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Senin (13/4) Antrean masuk ke Stasiun Depok pada pagi hari ini. via @tantriaoktaviana #jktinfo

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo) pada

 

“Untuk melayani para pengguna, lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan PT KCI dibantu anggota marinir yang tersebar di 80 stasiun memberikan edukasi adanya pembatasan jumlah pengguna di dalam KRL,” kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan persnya.

Aturan ini agar penerapan physical distancing sesuai Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi dapat berjalan.

PT KCI sebagai operator layanan KRL berupaya memenuhi aturan-aturan terkait PSBB yang ada, dan mengambil langkah untuk tetap memberikan layanan yang sesuai.

Untuk antisipasi kepadatan hari ini, PT KCI telah menjalankan 5 jadwal kereta tambahan yaitu 3 dari Stasiun Bogor, 1 dari Stasiun Bojonggede, dan 1 dari Manggarai.

Untuk antisipasi kereta terakhir pada sore hari sejak Sabtu 11 April juga telah dikerahkan penambahan kereta. Selain itu, pengaturan antrean juga dilakukan oleh petugas secara berlapis sejak pengguna masuk di stasiun.

 

"Di sisi lain kami berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi dengan kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat terhadap, utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri," jelas Adli Hakim.

Dalam praktiknya, penerapan PSBB juga harus diikuti oleh semua pihak. "Untuk itu kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," tambah Adli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru